MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
MK mensyaratkan adanya perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas tersebut dengan berpedoman pada kajian ilmiah, pencegahan suara terbuang, proporsionalitas antara suara dan kursi, partisipasi publik, serta kedaulatan rakyat.
Raja Juli menilai perubahan tersebut perlu memperhatikan agar suara pemilih yang tidak mencapai ambang batas tidak kehilangan representasi di DPR.
"Yang jadi persoalan adalah keputusan MK ya, yang terang-terang mengatakan bahwa perlu ada formulasi yang lebih tepat agar suara rakyat itu tidak mubazir, suara rakyat tidak sia-sia," katanya.
Dia menyebut berdasarkan penerapan ambang batas empat persen pada Pemilu 2024, terdapat sekitar 16 juta suara yang tidak terwakili dalam perolehan kursi DPR.
Namun, Raja Juli mengatakan PSI tetap akan mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029 terlepas dari besaran ambang batas yang akhirnya ditetapkan.
"Kalau lima persen kira-kira berapa? Jadi saya kira formulasi yang berkeadilan dan demokratis saya kira itu menjadi penting. Tapi bagi PSI insyaallah ya, berapa pun kami siap 'fight' di 2029," kata Raja Juli.