Isu besaran ambang batas parlemen kembali mencuat menjelang penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sejumlah partai politik menyampaikan pandangan yang beragam mengenai wacana angka ambang batas parlemen yang akan diusulkan dalam RUU Pemilu tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.
Kemudian, Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyatakan usulan ambang batas parlemen 5 persen merupakan angka yang ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.
Sedangkan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik menjadi di atas 4 persen karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan agar ambang batas parlemen naik menjadi 7 persen agar partai politik di parlemen terseleksi demi efektivitas demokrasi.