Namun, Dishub belum mendapatkan fasilitas sistem sinyal yang sama seperti pihak perkeretaapian. Akibatnya, petugas masih mengandalkan HT dan informasi dari petugas penjaga perlintasan terdekat.

"Selama ini kita agak kerepotan di dalam sinyal kereta api. Kita hanya mengandalkan HT dan PJL terdekat," ujarnya.

Menurut Restu, perangkat komunikasi tersebut juga beberapa kali mengalami gangguan. Kondisi itu dinilai menjadi perhatian karena informasi kedatangan kereta berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

Restu berharap koordinasi tim redaksi Pemkot Pekalongan, Dishub, dan pihak perkeretaapian dapat diperkuat, termasuk mengenai sistem informasi kedatangan kereta. Ia berharap pengelolaan seluruh perlintasan dapat ditangani pihak perkeretaapian.

Peristiwa palang pintu tidak ditutup saat kereta melintas juga pernah terjadi lebih dari setahun lalu. Satu sepeda motor melintas di perlintasan dua jalur ketika salah satu jalur masih terbuka. Motor tersebut kemudian tersenggol bagian belakang kereta hingga pengendaranya terjatuh ke aspal dan mengalami cedera.

Petugas yang dinilai melanggar disiplin dalam kejadian tersebut kemudian dikeluarkan dari tugas.

"Kejadiannya lebih dari satu tahun yang lalu. Karena melanggar disiplin, terus kita lakukan evaluasi," kata Restu.

Di sisi lain, Restu turut menyoroti kesejahteraan petugas penjaga perlintasan. Menurutnya, petugas menerima penghasilan sekitar Rp 2,2 juta sebelum potongan. Setelah dipotong BPJS, penghasilan yang diterima sekitar Rp 2,1 juta hingga Rp 2,15 juta.

"Gajinya Rp 2.200.000, potong BPJS kurang lebih jadi Rp 2.100.000-an. Tidak ada lebih dari itu, bahkan di bawah UMR. Padahal tanggung jawabnya besar sekali," ungkap Restu.