NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung RI mengingatkan proses perampasan aset tanpa pemidanaan perlu dikaji secara hati-hati sebab merupakan pembatasan terhadap hak milik.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPI) dengan Komisi III membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/11).

"Perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan bentuk pembatasan hak milik yang paling keras karena negara mengambil harta tersebut tanpa membuktikan kesalahan pidananya terlebih dahulu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna.

Konsep merampas tanpa proses pidana ini dikenal dengan nama Non-Conviction Based (NCB). Menurutnya, perampasan aset yang dilakukan tanpa proses pidana memungkinkan celah bagi aparat untuk melakukan kesewenang-wenangan.

Narendra kemudian menjelaskan penerapan NCB beberapa negara. Dalam sejarahnya, NCB diterapkan di Inggris pada abad pertengahan untuk kasus pengkhianatan terhadap raja. Namun kemudian diberhentikan karena dalam penerapannya dilakukan secara sewenang-wenang.

"Namun dihentikan karena digunakan sangat sewenang-wenang. Dengan Forfeiture Act tahun 1870, NCB ini ditinggalkan karena sangat abusif," ucap Narendra.

Kemudian, negara lain, yakni Amerika Serikat yang menggunakan konsep NCB untuk menangani kasus Kartel Medellin, organisasi penyelundup narkoba milik Pablo Escobar pada era 90-an. Meski Escobar telah dipidana, keluarga dan relasinya saat itu masih menikmati hasil dari narkotika.

Dalam prosesnya, kata Narendra, penyidik di Miami menyalahgunakan NCB menjadi alat pemerasan. Melalui kasus ini, Amerika Serikat memutuskan mengubah pendekatan NCB.

"NCB dilakukan setelah penyidik menyerahkan bukti permulaan kepada jaksa untuk memperoleh prima facie (cek) dari pengadilan. Jadi pelaksanaan NCB di Amerika Serikat tidak bisa langsung dilakukan oleh penyidik, melainkan harus melalui jaksa yang mengajukan prima facie untuk mendapatkan penetapan pengadilan," kata Narendra.

Kemudian, di Australia, penerapan NCB awalnya dipicu oleh kasus kelompok geng motor yang mempunyai aset tidak berimbang (unexplained wealth). Namun, dalam perkembangannya NCB di Australia menjadi ajang pemerasan penyidik sehingga Australia mengubah pendekatannya.

"NCB dijadikan sebagai komplementer dari kasus-kasus pidana. NCB dikenakan jika saat persidangan ditemukan bahwa ada aset-aset baru yang tidak terlacak pada saat penyidikan, maka diberlakukanlah NCB. Jadi NCB dilakukan setelah ada perkaranya pidana, itu yang di Australia," jelas Narendra.

Sementara itu, di Belanda justru menolak penerapan konsep NCB karena dianggap berpotensi memicu kesewenang-wenangan. Belanda menganut pendekatan bahwa perampasan aset harus melalui mekanisme pidana. Untuk itu, Belanda menciptakan penyidikan finansial yang dilakukan oleh jaksa dan timnya.

Penyidikan finansial dilakukan secara paralel dengan penyidikan konvensional. Penyidikan finansial juga dapat dilakukan pada tahap penuntutan dan tahap eksekusi.

"Secara teknis, mekanisme di Belanda mirip dengan NCB, namun penyidikan finansial dilakukan dengan kerangka instrumen pidana," ungkap Narendra.

Oleh karena itu, menurutnya Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai untuk penerapan NCB.

Sejumlah isu menjadi masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Terbaru, Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset memastikan RUU bakal mengatur tentang investasi bodong, arisan bodong, asuransi ilegal, hingga koperasi bodong.

DPR RI sebelumnya menyebut 13 tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset

1. tindak pidana korupsi;2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;3. tindak pidana terorisme;4. tindak pidana penyelundupan manusia;5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;6. tindak pidana di bidang kehutanan;7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;8. tindak pidana di bidang perpajakan;9. tindak pidana di bidang perbankan;10. tindak pidana di bidang perasuransian;11. tindak pidana di bidang pertambangan;12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau13. tindak pidana perdagangan orang