Berikutnya, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan penyusunan regulasi itu dilakukan dengan tujuan menata kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental sehingga seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk ihwal pembentukan daerah, harus mengacu pada konstitusi yang berlaku.
“Sampai dengan hari ini, Komisi II telah menghasilkan 112 undang-undang kabupaten/kota yang dasar hukum konstitusinya telah disesuaikan. Komisi II masih memiliki pekerjaan rumah berupa 96 RUU tentang provinsi dan kabupaten/kota yang harus diselesaikan bersama melalui Prolegnas 2027–2028,” kata Rifqi.