Menurut Rifqi, penyusunan 15 RUU tersebut dilakukan dengan berbagai konsultasi publik untuk mendapatkan data empiris serta saran dan masukan dari para pemangku kepentingan daerah, termasuk kepala daerah, akademisi, serta tokoh adat dan masyarakat.
Adapun ruang lingkup pengaturan dalam 15 RUU yang disetujui itu, antara lain, tanggal pembentukan kabupaten/kota, penegasan cakupan wilayah, penegasan batas daerah sebagai batas administratif guna menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik, ibu kota, serta karakteristik dan ciri geografis daerah.
Dia pun menekankan RUU tersebut tidak mengatur pembentukan daerah otonomi baru.
“Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru, tidak ada penambahan struktur pemerintahan baik pada tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan, dan tidak menimbulkan beban fiskal baru, termasuk tidak menghadirkan politik hukum desentralisasi yang bersifat afirmatif kepada masing-masing daerah,” ujarnya.