NADIKABAR.COM — Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman ditetapkan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK periode 2026–2031.

"Apakah laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan anggota BPK RI periode 2026–2031 tersebut dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang kemudian disetujui para legislator.

Persetujuan diambil setelah Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan laporan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 orang calon anggota BPK yang diselenggarakan pada Senin (5/10).

Berdasarkan rapat internal, jelas Misbakhun, Komisi XI DPR secara musyawarah dan mufakat menyetujui dua orang calon terpilih, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman.

Uji kelayakan digelar setelah DPR menyetujui pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan anggota BPK dan pemberitahuan meninggalnya satu anggota BPK.

Dengan terpilihnya dua anggota baru, DPR berharap kelembagaan BPK semakin kuat, kredibel, serta mendapatkan kepercayaan masyarakat.

"Di dalam setiap audit yang dilakukan oleh BPK tercermin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang diaudit dilakukan secara mendalam dan profesional dalam menjalankan visi misi dan program kerja pemerintah untuk mewujudkan cita-cita konstitusi, yaitu menyejahterakan rakyat," katanya.