NADIKABAR.COM — Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 disahkan menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuannya terhadap RUU tersebut.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027, apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani diikuti ketukan palu persetujuan.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menjelaskan asumsi dasar ekonomi makro 2027 yang disepakati dalam pembahasan RUU APBN 2027, di antaranya ialah pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dan inflasi 2,5 persen.

Menurut dia, target pertumbuhan ekonomi 6 persen dibutuhkan sebagai jembatan untuk memperbesar kue ekonomi Indonesia. Dengan skala ekonomi yang lebih besar, rakyat diharapkan semakin mendapatkan manfaat dari aktivitas produksi dan konsumsi.