Mulanya, Cucun meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri usul inisiatif Komisi VI DPR. Pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis.

Kemudian, Cucun meminta persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para anggota dewan menyetujuinya.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi VI DPR RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Cucun.