"Sebagaimana kita ketahui bahwa proses pembentukan UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 terdiri dari dua tahapan pokok, yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah," imbuhnya.
Dia mengatakan, sejak September 2025 hingga hari ini, Komisi III DPR RI telah menyusun draf RUU berikut naskah akademik. Komisi III DPR juga telah melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat.
"Dari rangkaian kegiatan tersebut kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," ujar dia.
"Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini," lanjutnya.