NADIKABAR.COM — Mantan pimpinan KPK Erry Riyana mengingatkan agar perampasan aset tidak dilakukan sembarangan. Dia mengatakan perampasan aset harus didukung bukti yang jelas dari hasil penelusuran dan pelacakan.
Hal itu disampaikan Erry dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Dia meminta RUU tersebut tidak sampai diterapkan kepada semua orang tanpa adanya bukti yang kuat.
"Jangan perampasan aset sembarangan, gitu aja, Pak. Jangan berlaku sama semua orang tanpa bukti yang jelas. Ini masalahnya penegak hukum kadang-kadang agak malas atau tidak punya kemampuan untuk melakukan penelusuran dan pelacakan," kata Erry.
Erry mengatakan hasil penelusuran dan pelacakan nantinya dapat menjadi alat bukti. Menurutnya, jika alat bukti yang diperoleh kuat, sebuah aset dapat dirampas untuk negara.