"Jadi tersangka ini saat warga ramai-ramai menemukan bayi sempat melihat ke TKP dari belakang rumahnya, tapi tersangka tidak mendekat TKP," kata Kanit Reskrim Polsek Semin, Aiptu Iriyanto kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026).

"Pagi harinya JM juga sudah beraktivitas seperti biasa seperti mengantarkan anak sekolah dan memasak. Jadi seolah tidak terjadi apa-apa, gitu," ujarnya.

Kehamilan itu disebut dirahasiakan bahkan dari suaminya. Kapolsek Semin, AKP Aris Sugiyanto menjelaskan, bahwa suami JM mengaku tidak mengetahui jika istrinya hamil.

Pasalnya sehari-hari istrinya mengenakan pakaian gombrong dan tidak pernah memeriksakan kehamilan ke fasilitas pelayanan kesehatan. Usai mengetahui JM membuang bayinya, si suami berniat mengasuh anak ketiganya itu.

"Suami JM sudah kita mintai keterangan dan memang tidak tahu kalau istrinya hamil. Tapi begitu tahu itu anaknya, suami JM mengaku akan mengambil dan mengasuhnya sendiri anaknya itu (yang dibuang JM)," tuturnya.

Atas perbuatannya, JM disangkakan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf B juncto Pasal 76 huruf B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," ujarnya.