"Jadi ada dua, masyarakat diminta non tunai sementara jukirnya diminta setor tunai. Susah, kan? Oleh karena itu, tunggal pembayarannya. Pastikan sekarang juga, mau tunai atau non tunai," jelasnya.

Tuntutan berikutnya berkaitan dengan persentase bagi hasil parkir. Saat ini, pembagian pendapatan parkir yang diterapkan Pemkot Surabaya yakni 60 persen untuk pemkot dan 40 persen untuk jukir.

Para jukir meminta persentase tersebut diubah menjadi 70 persen untuk jukir, dengan mengacu pada sistem bagi hasil yang disebut telah diterapkan di Kota Malang.

"70% wajib untuk jukir. Kota Malang sudah menerapkan, Surabaya belum. Hari ini kita minta Eri Cahyadi menyampaikan bahwa 70% bagi hasilnya untuk jukir Kota Surabaya," tegasnya.

Jukir juga mempersoalkan waktu pencairan bagi hasil yang mereka terima setelah pembayaran parkir dilakukan secara non-tunai. Menurut Izul, pencairan bisa dilakukan keesokan hari hingga satu pekan kemudian, padahal pendapatan tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

"Saat ini, dengan non tunai, pelimpahan bagi hasilnya bisa besok, bisa satu minggu lagi. Sementara istri, anak jukir perlu makan. Hasil setiap hari bekerja itu untuk beli makan, beli beras di sore harinya. Oleh karena itu kita minta, pelimpahan bagi hasil untuk jukir kalau misalnya non tunai, di hari yang sama maksimal jam 5 sore. Sehingga di sore hari istri jukir, anak jukir bisa belanja kebutuhan sehari-hari," urainya.