βKeberadaannya dikeluhkan lantaran memakan bahu jalan, trotoar, dan jalur sepeda sehingga mengganggu kenyamanan berlalu lintas,β katanya.
Menurut Dedi, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya sosialisasi yang telah dilakukan sejak September 2026.
Ia mengatakan, pihaknya sudah memasang spanduk larangan parkir di sejumlah titik kawasan SPB Kembangan serta memberikan edukasi kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan parkir.
βNamun pelanggaran masih ditemukan, petugas akhirnya melakukan penindakan di delapan lokasi, meliputi kawasan SPB CNI Kembangan, Jalan Puri Elok, Puri Harum, Puri Ayu, Puri Lingkar Dalam, hingga Jalan Puri Hijau,β ucapnya.