Dalam operasi tersebut, sebanyak 179 sepeda motor yang kedapatan parkir di bahu jalan dan trotoar dikenai sanksi pencabutan pentil.

Dedi berharap penindakan ini memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan agar tidak lagi memarkirkan kendaraannya secara sembarangan, baik sepeda motor maupun mobil.

“Kami berharap agar lima dari delapan titik rawan parkir liar bisa dijadikan area parkir legal. Sedangkan tiga titik lainnya tidak bisa diakomodir karena ada menjadi lajur sepeda,” pungkasnya.