NADIKABAR.COM — Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh menyita sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban saat merazia kamar hunian warga binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh Edi Mulyono di Banda Aceh, Senin, mengatakan petugas tidak menemukan narkotika maupun telepon genggam dalam razia tersebut.

Namun, petugas menemukan lima unit pemanas air, dua sendok, pisau, colokan listrik, gorden, kipas, pembatas tempat tidur, jaring serangga, serta botol kaca parfum.

"Selanjutnya barang-barang tersebut disita untuk dimusnahkan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna memastikan fasilitas yang berada di blok hunian maupun lingkungan lapas digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Edi mengatakan razia merupakan implementasi arahan pimpinan untuk memastikan blok hunian warga binaan dalam keadaan aman dan tertib serta terbebas dari peredaran barang terlarang.