"Razia blok hunian warga binaan sebagai langkah penertiban dan deteksi dini sehingga Lapas Kelas IIA Banda Aceh tetap dalam keadaan yang kondusif serta terbebas dari peredaran barang-barang terlarang," katanya.

Selain merazia kamar hunian, tim Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh melakukan inspeksi mendadak terhadap rumah dinas Lapas Kelas IIA Banda Aceh guna memastikan pemanfaatan barang milik negara (BMN) sesuai ketentuan.

Menurut Edi, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pengawasan dan penertiban barang serta fasilitas hunian.

"Inspeksi ini untuk mengecek rumah dinas yang merupakan barang milik negara sesuai prosedur serta tidak terdapat adanya penambahan yang tidak sesuai peruntukan," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, rumah dinas jajaran Lapas Banda Aceh dalam kondisi baik dan utuh sesuai laporan yang disampaikan sebelumnya.