Mengenai tuntutan massa agar keputusan pimpinan sidang pleno dievaluasi atau diubah-termasuk pasal iddah politik dan rekam jejak kepengurusan yang mengganjal pencalonan KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf)-Gus Ipul menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi domain para muktamirin.
Ia menyatakan panitia tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau mengubah hasil rapat pleno, sebab seluruh mekanisme organisasi berpatokan pada kesepakatan forum resmi peserta muktamar.
"Belum tahu saya kalau ngerubahnya. Semua tergantung muktamirin. Keputusan-keputusan di sini adalah keputusan yang mengikat. Dan kalau nanti misalnya mau diubah, ya tentu atas persetujuan peserta muktamar. Kita tunggu aja ya. Dan sekarang suasananya udah reda, sedang musyawarah mencari jalan yang terbaik. Itulah NU ya," jelasnya.