Pihaknya meyakini, keputusan penangguhan ini dapat membuka peluang besar bagi kliennya untuk divonis bebas murni pada persidangan selanjutnya.

"Ini adalah kalau dalam Islam bi-idznillah, atas izin Allah. Ini secercah harapan pertama. Mudah-mudahan putusannya juga sebagaimana yang kita harapkan bisa bebas," pungkas Faizal Hafied.