Meski saat dilahirkan bayi tersebut dalam kondisi hidup dan menangis, tersangka justru mengambil kain dan melakukan kekerasan hingga buah hatinya itu meninggal dunia. Setelah dipastikan tak bernyawa, jasad bayi kemudian dibuang sejauh 300 meter ke tepi sungai. Menurut Abdul, motif pelaku nekat menghabisi darah dagingnya sendiri karena takut ketahuan hamil di luar nikah.

"Setelah itu mengambil kain, ternyata bayi ini masih menangis sehingga bungkus menggunakan kain oleh tersangka, lalu sempat diinjak oleh tersangka sehingga bayi tersebut di kamar mandi meninggal dunia. Setelah meninggal dunia, bayi tersebut dibuang kurang lebih 300 meter dekat tepi sungai, seminggu kemudian bayi tersebut diketahui oleh warga. Membuang bayi ini tersangka takut karena dia hubungan di luar nikah," tutur Abdul.

Jasad bayi tersebut akhirnya ditemukan warga pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau enam hari setelah kejadian. Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga yang melihat perubahan fisik tersangka. Saksi menyadari tersangka sebelumnya tampak hamil, namun beberapa hari kemudian perutnya mengecil, bersamaan dengan geger penemuan jasad bayi.

"Awalnya ada saksi yang melihat bahwa terduga tersangka ini kelihatan perutnya seperti hamil, namun setelah beberapa hari ditemukan bayi tersebut dan dicek tersangka ini sudah tidak ada di rumah karena dia bekerja di daerah Majalengka," tutur Abdul.

Abdul Aziz memaparkan, rekonstruksi ini digelar untuk membuat terang perkara serta mengetahui kronologi kejadian secara mendalam. Proses ini disaksikan langsung oleh jaksa untuk menyesuaikan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang ditemukan di TKP guna mempermudah proses persidangan nantinya.