Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Rektor IAKN Kupang Dianiaya Mantan Rektor di Halaman Kampus
Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, I Made Suardana, diduga dianiaya oleh mantan rektor IAKN Kupang, Harun Natonis. Peristiwa itu terjadia di halaman Pascasarjana I
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 1 September 2026 pukul 02:18 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Rencananya besok korban dan saksi-saksi akan dipanggil ke Satreskrim untuk diambil keterangan," tambahnya.
Jumpatua menambahkan, pasal yang disangkakan bisa berubah tergantung hasil visum dan rangkaian penyelidikan. "Sementara dalam laporan polisi sangkaan pasal 466 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," ujar Jumpatua
"Kami hasil visum dan rangkaian penyelidikan. Jadi sangkaan pasal bisa berubah tergantung hasil visumnya. Jika luka ringan kita pakai 466 ayat 1, jika luka berat kita pakai ayat 2 nya," tandas dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.