"Rencananya besok korban dan saksi-saksi akan dipanggil ke Satreskrim untuk diambil keterangan," tambahnya.

Jumpatua menambahkan, pasal yang disangkakan bisa berubah tergantung hasil visum dan rangkaian penyelidikan. "Sementara dalam laporan polisi sangkaan pasal 466 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," ujar Jumpatua

"Kami hasil visum dan rangkaian penyelidikan. Jadi sangkaan pasal bisa berubah tergantung hasil visumnya. Jika luka ringan kita pakai 466 ayat 1, jika luka berat kita pakai ayat 2 nya," tandas dia.