Ia mengatakan penyidik Polresta Kupang Kota akan mengagendakan pemanggilan ulang. "Setelah selesai rawat inap, masih belum tahu sampai kapan. Yang pasti kita minta keterangan setengah korban pulih, setelah itu baru pemeriksaan saksi-saksi dan korban," terangnya.

Jumpatua mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap I Made Suardana serta saksi, pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap Harun selaku terduga pelaku.

"Kita panggil setelah pemeriksaan yang bersangkutan (Made) dan saksi-saksi baru terduga pelaku," tandasnya.