NADIKABAR.COM — Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof Widodo menghormati proses hukum terkait dosen Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB Romy Hermawan yang dipanggil KPK terkait perkara mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Prof Widodo menegaskan bahwa UB mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Romy Hermawan.

"Yang pertama, tentu kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Yang kedua, kita harus menghormati hukum juga, menghormati KPK untuk bisa bekerja sebaik mungkin," kata Prof Widodo kepada wartawan dilansir NadiKabar, Kamis (1/10/2026).

Prof Widodo mengatakan hingga kini pihak UB belum mengetahui secara langsung sejauh mana keterlibatan dosen tersebut dalam perkara yang sedang ditangani KPK. Informasi mengenai pemanggilan Romy, kata dia, justru diketahui pihak kampus melalui pemberitaan media.