NADIKABAR.COM β€” Relaksasi perpajakan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berkontribusi mendongkrak penerimaan pajak di Bali pada triwulan III-2026 menembus Rp12,69 triliun atau naik 8,91 persen dibandingkan periode sama 2025 mencapai Rp11,66 triliun.

β€œPengurangan sanksi administratif dapat diberikan mulai dari 25 persen, 50 persen, hingga 100 persen, sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali Darmawan di Denpasar, Minggu.

Darmawan menjelaskan program penghapusan dan pengurangan sanksi administratif berbeda dengan konsep pemutihan pajak.

Wajib pajak, kata dia, tetap memiliki kewajiban melunasi pokok pajak yang terutang, tetapi sanksi administratif berupa denda atau bunga dapat dikurangkan atau bahkan dihapuskan jika permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan.