Darmawan menekankan wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas itu perlu memperhatikan batas waktu pengajuan permohonan dan persyaratan khusus yang wajib dipenuhi yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id/PSA.
Wajib pajak, kata dia, wajib mengajukan permohonan secara mandiri melalui Coretax DJP dan tidak berlaku secara otomatis.
βOleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pengajuan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,β ucapnya.
Lebih lanjut, Darmawan menambahkan dengan hadirnya program itu mendorong kepatuhan wajib pajak, kemudian mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta mendorong perekonomian nasional.