NADIKABAR.COM — Relawan Militan Gibran 08 Nusantara sujud syukur menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dkk. Gugatan Denny itu soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
"Bahwasanya perjuangan kami sebagai pihak terkait dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan UU Pemilu, dan kita melihat apa yang terjadi yang diucapkan oleh 9 majelis hakim Yang Mulia bahwasannya semuanya permintaan mereka adalah ditolak," kata Ketum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, usai putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Relawan Gibran langsung sujud syukur saat keluar ruang sidang MK dan memberikan keterangan ke awak media. Dia mengatakan perjuanganya tidak sia-sia.
"Akhirnya kita melihat bahwasanya kebenaran itu menunjukan bahwasanya Mas Gibran adalah pemimpin Indonesia ke depan," ujarnya.