Ketua tim hukum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyebut dalil jawaban pihaknya telah dipertimbangkan majelis hakim. Dalam sidang ini, majelis menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan ini.

"Apa yang menjadi keterangan kami selaku pihak terkait seluruhnya, dalil-dalil kami telah diambil oleh majelis hakim yang pada intinya bahwa pemohon bukan lah orang yang berhak mengajukan permohonan. Hari ini kebenaran, keadilan sudah menampakan diri di ruang sidang MK dan hari ini kemenangn kami adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.

Sidang putusan ini digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.