Melansir laman Edukasi Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Relawan Pajak merupakan individu yang secara sukarela memberikan waktu dan tenaganya untuk membantu masyarakat dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, Relawan Pajak memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memahami berbagai hal terkait perpajakan. Bantuan tersebut dapat mencakup proses administrasi perpajakan, pemahaman mengenai ketentuan pajak, hingga pelaporan pajak.