NADIKABAR.COM — Mekanisme perdagangan short selling resmi berlaku hari ini, Kamis (1/10/2026). Namun dalam pelaksanaannya, baru terdapat 50 investor yang mengakses mekanisme perdagangan tersebut.

Berdasarkan catatan Bursa Efek Indonesia (BEI), baru satu saham yang telah diperdagangkan melalui mekanisme short selling. Saat ini, ada lima saham yang memenuhi syarat untuk diperdagangkan dengan skema tersebut.

"Informasi yang kami dapat sudah ada sekitar 50 investor yang sudah membuka rekening short selling," ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Jeffrey mengatakan, saat ini ada dua perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) yang sedang dalam proses menjadi penyedia layanan short selling. Sementara itu, dua AB yang sudah bisa melayani transaksi short selling adalah Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.