"Pelaku menebas atau mengiris bagian tangan sebelah kiri satu kali dan bagian punggung sebanyak dua kali karena tersinggung terhadap korban," ungkapnya.

"Terduga pelaku mengaku tersinggung karena dikeluarkan makian, kata kasar oleh korban," tambah Supriadi.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait Undang-undang Perlindungan Anak dan juga terkait penganiayaan.