Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Remaja Aniaya Bocah Tetangga Pakai Cutter di Makassar Ditangkap
Polisi menangkap remaja berinisial MA alias AK (16) yang menganiaya bocah berusia 12 tahun dengan cara disayat pisau cutter di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku meng
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 3 September 2026 pukul 19:15 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Pelaku menebas atau mengiris bagian tangan sebelah kiri satu kali dan bagian punggung sebanyak dua kali karena tersinggung terhadap korban," ungkapnya.
"Terduga pelaku mengaku tersinggung karena dikeluarkan makian, kata kasar oleh korban," tambah Supriadi.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait Undang-undang Perlindungan Anak dan juga terkait penganiayaan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.