Taufik menjelaskan, penganiayaan itu bermula dari korban yang menuding salah satu pelaku berperilaku kurang baik lewat status WA. "Penyebabnya, karena korban menuduh perilaku kurang baik dan membuatkan di status WA salah satu pelaku. Sehingga, korban dilakukan penganiayaan bersama-sama," ujar Taufik.

Taufik menjelaskan 4 orang terlibat dalam penganiayaan ini. "Alhamdulillah sudah kami periksa semua yang terlibat, penetapan ABH 3 anak," paparnya.

Taufik menyebut ketiganya dijerat pasal tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan penjara.