NADIKABAR.COM — Terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz tengah menjalani pembebasan bersyarat lantaran mendapat remisi sakit berkepanjangan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat akan mengevaluasi pemberian remisi tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi Rabu (30/9/2026).