Bila nantinya hasil pemeriksaan menemukan pemberian remisi yang tidak sesuai dengan SOP, remisi tersebut dapat dibatalkan. Indra Kenz dapat ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.
"Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok," ujarnya.
Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.