NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas auto rejection atas dan bawah (ARA/ARB). Auto rejection merupakan mekanisme penolakan otomatis terhadap order beli atau jual ketika transaksi melewati batas harga atau jumlah yang ditetapkan Bursa.
Dalam skema baru, ARA/ARB untuk saham berharga rendah tidak lagi dihitung berdasarkan persentase.
Untuk perubahan kategori ARB, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan menggunakan batas nominal sebesar Rp 1, bukan persentase. Sementara saham di rentang harga Rp 11- Rp 200, Rp 201-Rp 5.000, hingga di atas Rp 5.000 akan memiliki batas ARB sebesar 15%.
Sementara untuk kategori ARA, saham dengan harga Rp 1-Rp 10 juga akan menggunakan batas nominal Rp 1. Untuk saham seharga Rp 11-Rp 200, batas ARA ditetapkan 35%. Kemudian, saham di rentang Rp 201-Rp 5.000 memiliki batas ARA 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan perubahan ARA dan ARB ini sedang dalam proses pengujian.
Rencananya, perubahan ini akan diimplementasikan pada 7 September 2026 sebagaimana unggahan Stockbit.