Pada Agustus 2026, pemerintah menyatakan digitalisasi perlindungan sosial telah diterapkan di 153 kabupaten dan kota pada 38 provinsi. Lebih dari tiga juta keluarga telah terdaftar dalam sistem tersebut, dengan target perluasan menuju 49 juta keluarga.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat mengakses layanan melalui portal perlindungan sosial. Warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital juga dapat memperoleh pendampingan dari agen yang terdaftar.

Meski demikian, program digitalisasi perlindungan sosial yang telah berjalan perlu dibedakan dari rencana pembagian HP gratis. Keduanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi untuk layanan pemerintah, tetapi mekanisme penyaluran perangkat dan persyaratan penerimanya belum dijelaskan secara lengkap.

Masyarakat diminta waspada tautan pendaftaran palsu

Sebelum ada pengumuman resmi mengenai pembagian HP gratis, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru mengisi formulir atau menyerahkan data pribadi melalui tautan yang beredar di media sosial.

ANTARA pada 30 September 2026 pernah melaporkan adanya tautan palsu yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah berupa laptop dan HP bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Tautan tersebut merupakan modus phishing yang berpotensi digunakan untuk mengambil data pribadi masyarakat.

Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan kanal resmi pemerintah dengan domain go.id ketika mengakses layanan perlindungan sosial digital. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang meminta uang dengan dalih membantu proses pendaftaran bantuan.

Karena itu, informasi mengenai pembagian HP gratis sebaiknya dipantau melalui pengumuman resmi pemerintah. Masyarakat perlu menunggu kejelasan mengenai jadwal, mekanisme pendaftaran, dan persyaratan penerima sebelum mengambil tindakan.