Penyusunan jadwal mengacu pada kalender Ummul Quro Arab Saudi dan mencakup kalender kegiatan, masa operasional pemberangkatan dan pemulangan, serta rata-rata masa tinggal jemaah.
Teguh menegaskan, kepastian jadwal perlu diikuti kesiapan operasional di seluruh tahapan penyelenggaraan.
Koordinasi antarsatuan kerja dan pihak terkait menjadi bagian penting agar pergerakan jemaah, layanan di embarkasi, serta proses keberangkatan dan kepulangan dapat dipersiapkan secara terpadu.
"Yang perlu dipastikan bukan hanya jadwalnya tersedia, tetapi seluruh unsur penyelenggara memahami tahapan dan tanggung jawabnya. Setiap proses harus dipersiapkan dengan cermat karena menyangkut perjalanan ibadah dan keselamatan jemaah," ujarnya.
Rencana perjalanan haji itu menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak terkait dalam merencanakan dan melaksanakan mobilisasi jemaah haji 1448 H/2027 M.
Jika terdapat perubahan penetapan tanggal Hijriah dan/atau jadwal penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang memengaruhi rencana perjalanan, penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan dalam keputusan tersebut.