"Putusannya mengabulkan sebagian terhadap penetapan tersangka dari klien kami ya, atas nama K dan R. Sehingga kemudian, apapun itu, kita harus menghormati," ujar Zaki usai persidangan.
"(Status tersangka) Sudah dianulir, artinya tadi kan kalau kita dengarkan baik-baik, penetapan tersangkanya itu dianulir dan memulihkan seluruh hak hukumnya. Itu, ada beberapa hal mungkin yang belum bisa dikabulkan, itu hal-hal formil biasa saja," imbuhnya.
Sementara itu Reno tetap jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Condongcatur, Sleman.
Hal itu dipastikan setelah sebagian gugatan praperadilan Reno ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Termohon dalam perkara ini adalah Polda DIY yang telah menetapkan Reno sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Padukuhan Gandok pada awal Juni lalu. Sidang putusan praperadilan ini digelar di ruang Cakra PN Sleman.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Jayadi Husein menilai dalil pemohon yang menyatakan penetapan Reno tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti, tidak terbukti.
"Hakim berpendapat bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi batas minimal alat bukti berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan, Rabu (26/8/2026) sore.
"Menimbang bahwa oleh karena itu dalil Pemohon yang menyatakan tidak terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah tidak beralasan hukum dan karenanya harus ditolak," sambungnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menilai alasan-alasan pemohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan tidak beralasan hukum. Majelis hakim pun menyatakan gugatan itu patut ditolak.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah NIHIL," bunyi putusan hakim.
Atas putusan praperadilan tersebut, Reno pun tetap berstatus tersangka kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur. Reno pun tetap ditahan di rutan Polda DIY.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Dua kasus korupsi TKD yakni di Padukuhan Gandok, dan di tanah Kalurahan Desa Persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Sleman.
Saat ini Reno sudah dilakukan penahanan oleh Polda DIY untuk kasus korupsi di Pandukuhan Gandok tepatnya di RT 01/RW 04.
"Tersangka berinisial R saat ini telah dilakukan penahanan, di rutan Polda DIY, per tanggal 22 Juni, Senin minggu lalu," ujar Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (30/6/2026).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen perjanjian sewa tanah hingga bukti pembayaran.
"Adapun barang bukti yang telah kami sita, yaitu dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini," ungkapnya.
Dalam kasus ini Reno diduga menyewakan lahan tanah kas desa yang berada di Kalurahan Condongcatur, tepatnya di RT 01/RW 04 tanpa izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.