NADIKABAR.COM — TNI Angkatan Laut (AL) menangkap dua kapal yang mengangkut ribuan meter kubik kayu bulat di perairan utara Pulau Buru, Maluku. Kedua kapal tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari aktivitas di kawasan konservasi hingga ketidaklengkapan dokumen pelayaran.

Penindakan dilakukan oleh Gugus Keamanan Laut atau Guskamla Komando Armada III terhadap kapal tunda TB Marina 2238 dan kapal tongkang TK Marina Power 3039.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua kapal tersebut diketahui mengangkut kayu bulat dengan volume mencapai 8.388,51 meter kubik.

Muatan kayu itu diduga berkaitan dengan aktivitas yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut dan perlindungan kawasan konservasi.