Polisi menemukan motor tersebut di sebuah tempat pencucian mobil yang ada di Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara. Hasil pengembangan, petugas mengamankan pelaku.

Dikatakan, pelaku merupakan residivis. Pernah melakukan tindak pidana pencurian alat pertukangan di wilayah Bali.

"Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Lombok Utara untuk pendalaman dan proses hukum lebih lanjut," katanya.