Selain itu, Bambang Eko mengaku belum ada pembahasan mengenai putusan MK tersebut. Bambang Eko mengatakan belum ada pembicaraan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai putusan itu.
"Belum ada, sampai sekarang belum ada," ujarnya.
Menurutnya, putusan MK terkait tak ada bukti ijazah SMA Gibran masih dinamis. Bambang Eko juga mengatakan akan membaca putusan tersebut secara lebih detail.
"Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," ujarnya.
MK diketahui menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Meski demikian, MK tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebutkan tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.