NADIKABAR.COM — Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka. Bambang Eko mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari secara detail putusan tersebut.
"Coba nanti saya pelajari detailnya lah ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya," kata Bambang Eko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Bambang Eko mengatakan dalam putusan itu terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum. Sebab itu, Bambang Eko mengatakan putusan itu perlu dipelajari secara betul.
"Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya rasio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja," ujarnya.
Bambang Eko mengatakan belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto terkait putusan tersebut. Sebab, Bambang Eko belum bertemu dengan Prabowo karena tengah fokus mengurus sejumlah agenda di DPR.
"Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," ujarnya.