"Lah, terus kalau kayak orang yang disekap, anak kecil yang disekap dirantai itu harus permisi? Saya enggak habis pikir. Itu gimana?" lanjutnya.

Selain itu, Vena mempertanyakan keabsahan penunjukan kuasa hukum SSY. Sebab SSY merupakan warga negara asing dan saat ini berada di luar Indonesia.

"Dan dalam hal ini karena principal-nya itu WNA dan pergi meninggalkan Indonesia meski dalam status cekal, nah itu sudah selayaknya dan sepatutnya untuk dipertanyakan detailnya dan prosesnya apakah memenuhi keabsahan yang seharusnya berlaku," jelas Vena.

Diberitakan sebelumnya, bos restoran Korea SSY (64) berencana melaporkan pihak-pihak yang dinilai memberikan keterangan tidak benar terkait dugaan kekerasan seksual yang ramai diberitakan. Tak hanya itu, ada beberapa perkara lain yang rencananya juga akan dilaporkan.