NADIKABAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkit tahapan Pemilu 2024 sudah selesai saat merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan tahapan pemilu paling akhir adalah pelantikan pasangan calon terpilih. Kata dia, tugas KPU sudah selesai.
"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah atau janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham com, Minggu (1/11).
Idham menyatakan KPU tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban atas putusan lembaga peradilan yang keluar setelahnya. Terlebih, ia memastikan semua hal yang dikerjakan KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.