"UU Pemilu mengatur demikian," kata Idham.

"KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017," lanjutnya.

Dalam putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh HM Subhan. Setidaknya ada empat (4) poin yang dimohonkan Penggugat.