Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Respons KPU Soal Putusan MA Batalkan Suket Gibran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkit tahapan Pemilu 2024 sudah selesai saat merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) peny
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 14:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"UU Pemilu mengatur demikian," kata Idham.
"KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017," lanjutnya.
Dalam putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh HM Subhan. Setidaknya ada empat (4) poin yang dimohonkan Penggugat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.