NADIKABAR.COM — Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi buka suara soal penetapan tersangka masinis KA Argo Bromo Anggrek dalam insiden kecelakaan di Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Status ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil investigasi keselamatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait insiden KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.

Dudy mengatakan, penetapan tersangka menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kemenhub menghormati seluruh keputusan dan proses hukum yang berjalan.

"Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum ya. Jadi, kami tentunya akan selalu mengikuti atau mentaati proses hukum yang berjalan," ungkap Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).