NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembuat undang-undang untuk merevisi UU Peradilan Militer. Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin, menyebut UU Peradilan Militer yang sudah ada sejak tahun 1997 memang layak untuk direvisi.
"Undang-Undang tentang Peradilan Militer ini sudah ada sejak dari tahun 1997. Artinya sudah 29 tahun. Kalau pertanyaannya layakkah untuk direvisi? Ya sangat layak dilihat situasi kebutuhan kekinian," kata Nurul di Kantor DPP Partai Golkar, Senin (25/10/2026).
Dia mengatakan ada banyak hal yang harus dibahas dalam proses revisi tersebut. Antara lain soal proses hukum terhadap prajurit TNI dalam kasus pidana umum di peradilan umum.
"Pertanyaan-pertanyaan tentang apakah peradilan militer dianggap egaliter misalnya, kemudian apakah seperti apa yang harus dimasukkan ke dalam kategori peradilan militer, apakah prajurit tidak bisa diadili di peradilan umum, dan seterusnya," katanya.
Nurul mengatakan Komisi I DPR belum melakukan pembahasan khusus terhadap putusan MK tentang UU Peradilan Militer itu. Dia mengatakan perubahan UU Peradilan Militer memang layak dilakukan karena sudah terlalu lama.
"Kalau sudah diputuskan MK, berarti memang harus ada perubahan dari undang-undang sebelumnya. Memang sudah terlalu lama juga," ujarnya.
Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Berikut amar putusan lengkap MK:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan;3. Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak merespons putusan MK tersebut. Maruli mengatakan akan mempelajari putusan MK yang meminta UU Peradilan Militer untuk direvisi.
"Ya, nanti kita coba ya, kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Maruli kemudian bicara soal kritik terkait prajurit yang diadili di peradilan militer membuat impunitas. Maruli mengatakan selama ini peradilan militer kerap menjatuhkan hukuman yang berat kepada prajurit TNI.
"Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya kriminal. Di kita sudah di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang. Kalau diurut saya pikir ada, coba aja lihat, berapa kali kita sudah memutuskan orang dihukum seumur hidup. Di pengadilan umum sebetulnya jarang gitu," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas memastikan TNI akan tunduk pada seluruh putusan MK. Menurut TNI, seluruh putusan hukum MK sudah memiliki hukum yang kuat. Sebagai institusi yang berada di dalam negara hukum, TNI disebut akan menjunjung tinggi prinsip negara hukum dengan menghormati putusan MK.
"Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Nas Jumat (16/10).