"Di daerah Banyuwangi, Blitar, Kediri, Lumajang sampai di beberapa kabupaten itu oleh pemerintah setempat diberi tempat, fasilitas. Karena sebagian pemerintah kota/kabupaten menjadikan sound horeg itu sebagai alat kampanye. Jadi, sekarang di sebagian daerah, konser dangdut sudah berkurang, karena sudah bergeser ke sound horeg ini. Bahkan di salah satu kabupaten sudah terang-terangan itu, MoU dengan bupatinya," bebernya.
"Kalau ini di Jawa Timur itu nggak bisa pendekatan dengan fikih persuasif itu. Terlalu banyak, terlalu merebak, terlalu tinggi. Maka di atasnya itu ada namanya fiqhul ahkam namanya. Fikih hukum ini sudah mulai berpengaruh, sudah mulai berpengaruh, terbukti kata Mas David, sudah ada yang banyak (sound horeg) yang berbenah (pasca MUI mengeluarkan fatwa haram)," tambahnya.
Kiai Ma'ruf menyebut dengan fatwa MUI Jatim, sudah banyak pengusaha sound horeg berbenah. Oleh karena itu, cara-cara persuasif melalui dakwah dirasa kurang efektif dan lebih manjur menggunakan fatwa.
"Banyak yang berbenah, banyak, ini kalau di Jawa Timur pakai Sunan Kalijaga, ya nggak mempan. Ibarat orang sakit, ini obat dosisnya perlu lebih tinggi. Tapi kita tidak menggunakan cara yang ketiga, yakni punishment atau hukuman, kita nggak pakai itu. Jadi sebenarnya kita masih tengah, kita masih tengah. Tapi bagi teman-teman yang di Jawa Tengah mungkin mereka mendengar kata "haram" itu sudah (emosi), sampai digituin lah. Tapi bagi saya, kalau (kata goblok) ditujukan ke saya pribadi, nggak masalah. Kita ini terus belajar kok, tiap hari kan kita belajar," bebernya.
Namun, bila kata goblok ditujukan ke MUI Jatim, Kiai Ma'ruf menyebut hal itu tidak pantas. Sebab, MUI Jatim merupakan institusi yang diisi oleh ulama-ulama kondang.
"Tapi kalau ke institusi MUI, perlu diketahui yang masuk ke MUI itu selektifnya ketat. Terutama di Komisi Fatwa, itu ada screening dua kali, dilihat riwayat pendidikannya, dilihat karya tulis atau kiprahnya. Nah, jadi kalau yang dimaksud goblok itu bodoh, ya bukan tempatnya (di MUI)," tandasnya.