NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 191,73 triliun hingga Agustus 2026. Angka ini turun jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp 304,29 triliun.
Berdasarkan data DJP, realisasi restitusi pajak sampai Agustus tahun ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Rp 55,62 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 134,27 triliun, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 55,62 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 1,83 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan restitusi pajak tetap diproses sesuai dengan hak wajib pajak secara hati-hati dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan. Ia juga membantah bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini melalui obligasi.