Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa restrukturisasi bukan tindakan yang dapat dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan praktis, tetapi harus memiliki hubungan yang jelas tim redaksi tujuan restrukturisasi, kewenangan pengambil keputusan, serta mekanisme yang digunakan. Legalitas dalam konteks ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan bahwa keputusan lahir dari kewenangan yang memang diberikan oleh hukum.

Selain legalitas, tata kelola perusahaan yang baik harus menjadi bagian dari keseluruhan proses restrukturisasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. UU BUMN menempatkan prinsip Good Corporate Governance sebagai salah satu dasar pengelolaan BUMN. Bahkan Pasal 62A UU BUMN hasil perubahan menegaskan bahwa aset BUMN wajib dikelola berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pengurusan aset dilakukan oleh Direksi dengan memperhatikan batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, serta keputusan RUPS atau Kepala BP BUMN. Ketentuan tersebut menjadi sangat penting ketika restrukturisasi melibatkan pengalihan aset, penggabungan usaha, kerja sama, penjaminan, maupun bentuk transaksi lain yang berdampak terhadap kekayaan perusahaan.

Dalam situasi demikian, penilaian aset, tujuan transaksi, mekanisme persetujuan, pihak yang memperoleh manfaat, hingga dasar pengambilan keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan. Restrukturisasi tidak boleh hanya menghasilkan struktur organisasi yang lebih sederhana tetapi meninggalkan persoalan dalam pengelolaan aset dan tata kelolanya.

Kepentingan negara juga harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap restrukturisasi BUMN. Berbeda dengan perusahaan swasta yang semata-mata berorientasi pada keuntungan, BUMN memiliki tujuan yang lebih luas sebagaimana diatur dalam UU BUMN, yaitu mendukung perkembangan perekonomian nasional, memberikan penerimaan bagi negara, memperoleh keuntungan, dan dalam kondisi tertentu menyelenggarakan kemanfaatan umum. Oleh karena itu, keberhasilan restrukturisasi tidak dapat dinilai hanya berdasarkan laporan laba rugi. Sebuah unit usaha mungkin tidak menghasilkan keuntungan besar secara komersial, tetapi memiliki fungsi strategis bagi pelayanan publik atau ketahanan ekonomi nasional. Demikian pula, aset yang tampak kurang produktif belum tentu dapat langsung dialihkan tanpa mempertimbangkan fungsi strategisnya. Restrukturisasi memang diperlukan apabila struktur perusahaan sudah tidak lagi efektif, tetapi perubahan tersebut harus mampu mempertemukan kepentingan bisnis dengan kepentingan negara sehingga tujuan pendirian BUMN tetap terjaga.

Pengelolaan aset menjadi salah satu aspek yang paling sensitif dalam restrukturisasi. Restrukturisasi dapat melibatkan pemindahtanganan, kerja sama, penjaminan, konsolidasi, maupun perubahan penguasaan atas aset tertentu. Pasal 62A UU BUMN sebagaimana diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 memberikan ruang bagi aset BUMN untuk dipindahtangankan, dijaminkan, dan/atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga, tetapi tetap mensyaratkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Ketentuan tersebut juga memberikan pengecualian terhadap aset tertentu yang berada pada cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta aset berupa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, setiap tindakan terhadap aset tidak cukup hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga harus didasarkan pada analisis ekonomi yang rasional dan memberikan manfaat yang sebanding dengan risiko maupun konsekuensi yang ditimbulkannya.