Dalam proses restrukturisasi, perlindungan terhadap pengambil keputusan juga perlu mendapat perhatian. Restrukturisasi selalu mengandung risiko bisnis yang dapat menghasilkan hasil berbeda dari proyeksi awal. Oleh karena itu, penting untuk membedakan tim redaksi keputusan yang keliru karena kelalaian atau pelanggaran hukum dengan keputusan bisnis yang diambil secara profesional tetapi tidak menghasilkan hasil sebagaimana diharapkan. Dalam Persero, prinsip tersebut tercermin dalam Pasal 97 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa Direksi wajib menjalankan pengurusan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila bersalah atau lalai, namun Pasal 97 ayat (5) memberikan ruang pembelaan apabila dapat dibuktikan bahwa keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta telah dilakukan upaya untuk mencegah atau meminimalkan kerugian. Hal ini menunjukkan bahwa hukum korporasi tidak hanya menilai hasil akhir suatu keputusan, tetapi juga proses pengambilan keputusan tersebut. Perlindungan ini bukan berarti memberikan kekebalan hukum, melainkan memberikan ruang bagi pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi dan dokumentasi juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari restrukturisasi. Setiap kajian, analisis keuangan, penilaian aset, pendapat hukum, keputusan organ perusahaan, hingga proses persetujuan perlu terdokumentasi secara lengkap. Dokumentasi bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi menjadi instrumen pertanggungjawaban apabila suatu saat keputusan tersebut diperiksa atau dipersoalkan. Pasal 71 UU BUMN juga menegaskan adanya pemeriksaan laporan keuangan oleh akuntan publik serta kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, semakin besar dampak restrukturisasi terhadap aset, keuangan, maupun struktur perusahaan, semakin penting pula memastikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan dapat ditelusuri secara transparan.

Pada akhirnya, efisiensi memang tetap merupakan kebutuhan bagi setiap BUMN agar mampu bersaing, meningkatkan produktivitas, dan memberikan manfaat ekonomi bagi negara. Namun, efisiensi tidak boleh dipahami sebagai tujuan yang berdiri sendiri. Restrukturisasi yang ideal adalah restrukturisasi yang mampu meningkatkan kesehatan perusahaan, menambah nilai perusahaan, menjaga kepentingan pemegang saham negara, melindungi aset, menerapkan tata kelola yang baik, menjamin keberlanjutan usaha, serta tetap menjalankan fungsi pelayanan publik apabila diperlukan. Kerangka hukum yang berlaku melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 telah memberikan dasar yang lebih jelas mengenai tujuan restrukturisasi, pengelolaan aset, tata kelola, dan pertanggungjawaban organ BUMN.

Oleh karena itu, yang perlu dijaga bukan hanya seberapa efisien BUMN setelah restrukturisasi, tetapi juga bagaimana efisiensi tersebut dicapai. Restrukturisasi yang dilakukan dengan kewenangan yang jelas, kajian yang komprehensif, tata kelola yang baik, pengelolaan aset yang hati-hati, serta dokumentasi yang transparan akan menjadi instrumen untuk memperkuat perusahaan. Pada akhirnya, kepentingan negara dalam restrukturisasi BUMN tidak terletak pada seberapa besar perusahaan dapat dipangkas, melainkan pada seberapa besar nilai yang dapat dipertahankan dan ditumbuhkan setelah perubahan dilakukan. Efisiensi tetap penting, tetapi tanpa tata kelola yang baik efisiensi dapat kehilangan arah. Sebaliknya, tata kelola yang baik tanpa keberanian melakukan perubahan juga dapat membuat BUMN terjebak dalam struktur yang tidak lagi efektif. Restrukturisasi yang ideal adalah restrukturisasi yang menjadikan BUMN lebih sehat, lebih bernilai, lebih akuntabel, dan tetap mampu menjalankan kepentingan negara yang melekat padanya.

Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. Pendiri dan Managing Partner Fernandes Partnership, pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang hukum korporasi, litigasi, dan penyelesaian sengketa hukum, pasar modal, dan restrukturisasi perusahaan.